PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI
INDONESIA

Sebelum
saya membahas tentang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia , mari kita bahas
dulu apa sih sumber daya alam ??
Sumber
daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan
kebutuhan hidup manusian agara hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam
lingkungan hidup kita . Sumber daya alam terdapat di mana saja seperti di dalam
air , permukaan tanah , udara dan lain sebagainnya .
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian
dampak, budidaya dan pelestarian.
b. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
A
. Masalah sumber daya alam di Indonesia
Sumber daya alam merupakan aset terpenting dalam setiap negara
. SDA yang dimiliki setiap negara berbeda – beda , bentuk dari SDA dapat berupa
air , minyak bumi , gas alam , tumbuhan , hewan , tanah dan lain – lain . Semua
bentuk SDA itu tidak dapat digunakan langsung harus diteliti dulu apakah aman
untuk digunakan kemudiaan di proses hingga siap untuk digunakan .
Sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh negara itu
sendiri akan memeberikan keuntungan lebih terutama dalam bidang ekonomi . Hasil
dari sumber daya alam dapat memajukan perekonomian negara itu karena smua
negara pasti bergantung pada sumber daya alam . Meskipun menguntungkan kita
tidak dapat mengekspor secra terus menerus karena anak cucu kita masih
membutuhkan sumber daya alam di masa depan .
Sumber daya alam tidak hanya memberikan manfaat saja
namun bisa juga menimbulkan berbagai masalah . Jika sumber daya alam negara itu
tidak dimanfaatkan , dikelola dan tidak terstruktur secara baik dan benar maka
akan dikuasai oleh negara lain yang mampu mengelola sumber daya alam itu . Dari
masalah itu maka negara pemilik sumber daya alam akan dirugikan karena
seharusnya menjadi tuan rumah bukan menjadi karyawan dari pengelolaan negara
lain .
Masalah ini timbul karena pemerintah kurang peduli cara
agar SDA ini dapat dikelola oleh warganya sendiri . Pemerintah sebaiknya tidak
menerima pelatihan pengelolaan , membentuk struktur untuk pengelolaan SDA dan
tidak menerima dengan mudah perusahaan asing mengelola SDA tanpa ada kesepkatan
. Contohnya saja pengelolaan tambang di Indonesia menimbulkan masalah karena
tambang di Papua dikelola oleh perusahaan asing yaitu PT.Freeport dari Amerika
. Padahal tambang ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat memperbaiki
ekonomi Indonesia jika dikelola oleh pemerintahan Indonesia . Masalah utamanya
adalah kerugian dari tambang itu kebanyakan diambil oleh PT.Freeport yang telah
mengelola dan masyarakat Indonesia hanya bisa menjadi karyawan yang upahnya
tidakseberapa dengan keuntungan yang di dapatkan .
B
. Kebijakan Sumber daya alam di Indonesia
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya
alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5
Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan
Berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi
terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat
dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial
masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
3. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
4. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
5. Rasa keadilan
bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak
semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
C
. Dominasi sumber daya alam di Indonesia
Dominasi
Swasta Pada Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua
kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta.
Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada
sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan
pemegang HPH dengan arela seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan
perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT
Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani. Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel.
Hampir seluruh sektor
mineral batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta,
seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa
Raya dan lain sebagainya.Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui
bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan
oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga
tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alam
agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telah
didominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsa Indonesia
bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Sumber :
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar