Jumat, 07 Oktober 2016

EKONOMI KOPERASI | USAHA KOPERASI (TUGAS)

TUGAS EKONOMI KOPERASI
BAB XXIV
USAHA KOPERASI
Hasil gambar untuk GUNADARMA

DISUSUN OLEH :

·         BEATRIX MARIANI HASIBUAN 21215308
·         DIRA ANGELLITA SINURAT       21215976
·         EPRIANI LUMBAN RAJA              22215229
·         NANDA PRATIWI                           24215973
·         RISYDA ISTIQOMAH                     26215084
·         ROUMALINA                                   26215255
KELAS           :  2EB26


UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI

PTA 2016 / 2017









BAB XXIV
USAHA KOPERASI

Pada dasarnya usaha Koperasi adalah untuk memenuhi kebtuhan anggotanya. Oleh karena itu banyak orang yang kurang jelas membedakan usaha Koperasi dengan jenis Koperasi,sebab banyak pula orang menamakan Koperasi atas dasar jenis usahanya.Sebagai contoh,Koperasi-Koperasi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pada anggotanya dinamakan Koperasi Konsumsi.
Koperasi-Koperasi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan kredit para anggotanya dengan cara menyimpan terlebih dahulu dinamakan Koperasi Simpan Pinjam, perlu diketahui bahwa setiap usaha Koperasi maksudnya adalah untuk dua tujuan, yaitu : tujuan ideal dan tujuan ekonomi dari Koperasi yang bersangkutan.
1.      TUNGGAL USAHA DAN SERBA USAHA
Usaha koperasi pada dasarnya dapat dibagi kedalam dua golongan besar,yaitu Koperasi-koperasi yang usahanya hanya satu macam kegiatan saja (single purpose) dan Koperasi-koperasi yang mempunyai usaha lebih dari satu (multy purpose) :

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagaimacam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditan maupun jasa.Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupanmasyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD).KUD merupakan koperasi serba usaha, dimanaanggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
a.     Perkreditan.
      b.      Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari
c.     Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
d.     Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e.     Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerakdi bidang penyediaan jasa tertentu bagi paraanggota maupun masyarakat umum, seperti koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan lainnya.

DiJakarta terdapat KOPAJA yang terkenal denganpenyediaan jasa angkutan bagi masyarakat.Para pengusaha angkutan yang terhimpun dalam KOPAJA bekerjasama mengadakan suku cadang kendaraan bagi para anggota dengan tujuan untuk memperkuat daya tawar serta menghindarkan persaingan yang tidak sehat diantara mereka.

Sebaliknya Koperasi yang hanya mempunyai kegiatan hanya satu fungsi itu adalah koperas itunggal usaha. sesuatu koperasi yang mengelola beberapa jenis barang, misalnya kopra dan Cengkeh, tetapi hanya melaksanakan satu fungsi dalam rantai usaha misalnya pemasaran saja,adalah tunggal usaha (multi commodity single purpose).
2. PENJUALAN BERSAMA
            Tujuan koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Kebutuhan anggota tersebut tergantung pula dari kedudukannya di dalam masyarakat , misalnya para petani yang berkumpul dan berusaha secara bersama – sama , usaha yang dapat mememnuhi kebutuhan bersama tersebut adalah misalnya penjualan bersama hasil petani , maupun pembelian bersama dalam rangka memenuhi kebutuhannya akan barang produksi atau barang produksi atau barang konsumsi.
            Pada koperasi penjualan bersama , factor yang sangat penting dan menentukan adalah adanya kesamaan kepentingan bagi anggota – anggotanya yang terdiri dari para penghasil , agar hasil produksinya dapat di jual dengan memperoleh harga yang layak. Pada koperasi penjualan bersama , ide untuk bersatu konsumen tidak dapat diterima oleh penghasil secara penuh , tetapi hanya ssebagian kecil saja. Hal ini disebabkan oleh panjangnya mata rantai pemasaran yang menghubungkan penghasil dengan pasarnya. Oleh sebab itu koperasi penjualan bersama harus mampu memotong mata rantai tersebut sependek mungkin . agar para penghasil dapat memperoleh harga yang layak atas jerih payahnya.
            Dengan harga dasar dimaksudkan suatu tingkat harga yang ditetapkan oleh pemerintah atas jenis produksi tertentu yang dihitung atas dasar jumlah ongkos yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu unit satuan barang tersebut. Adapun cara menolongnya adalah dengan jalan menentukan kebijaksanaan sebagai berikut : apabila harga suatu jenis hasil berada di bawah harga yang ditentukan oleh pemerintah , maka penghasil sebenarnya rugi. Maka pemerintah akan membeli hasil tersebut dengan harga dasar. Tetapi apabila harga pasar berada diatas harga dasar , maka pemerintah tidak perlu memebelinya , sebab dengan tingkat harga tersebut penghasil sudah memperoleh keuntungan.
            Kebijakan pemerintah tentang harga dasar untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan koperasi dilaksanakan di dalam kegiatan serta merangsang peningkatan prosuksi koperasi unit desa (KUD) memasarkan hasil para petani , baik petani anggota maupun bukan anggotanya. KUD membeli dari petani dengan harga dasar apabila harga pasar berada di bawah harga dasar kemudian pemerintah memberli dari KUD diatas harga dasar yang telah ditentukan oleh pemerintah , agar KUD dapat memperoleh keuntungan dari kegiatan dari kegiatan usahanya.

3. PEMBELIAN BERSAMA
Ø  Koperasi pembelian bersama dasarnya dibagi dalam dua bentuk, yaitu:
a.       Pembelian bersama bahan baku yang akan diolah lebih lanjut.
b.      Pembelian bersama barang yang akan langsung dipakai oleh konsumen akhir (koperasi konsumsi).
Ø  Dorongan didirikannya koperasi pembelian bersama adalah adanya kebutuhan barang-barang tertentu yang sukar diperoleh secara sendiri-sendiri dipasaran.
Ø  Koperasi batik yang berkembang di Indonesia pada mulanya adalah koperasi diantara para pengusaha batik untuk memperoleh bahan baku pembatikan secara bersama-sama agar dapat harga murah.
Ø  Kegiatan KUD yang merupakan pembelian bersama ialah kegiatan untuk memperoleh pupuk, benih, obat-obatan, dsb.
Ø  Untuk dapat mengembangkan koperasi pembelian bersama, hal yang perlu diperhatikan:
a.       Adanya kebutuhan yang apabila dipenuhi secara sendiri akan leih mahal dan sulit diperoleh. Contoh: barang-barang yang hanya dapat diperoleh dengan ijin khusus.
b.      Adanya kemampuan beli (daya beli) dari para anggotanya apabila barang kebutuhannya telah diperoleh. Contoh: apabila barang yang dibeli telah datang tidak boleh dijual secara kredit, sebab akan menghambat kelancaran perputaran barang.
c.       Adanya jaminan kualitas sesuai kebutuhan dari seluruh anggota yang membutuhkan
d.      Adanya standar ukuran barang yang dibutuhkan.

4. PENINGKATAN KUALITAS BERSAMA
Fase pengolahan atas barang dalam bentuk:
a.       Menyempurnakan bentuk. Contoh: mesin butut untuk produksi para pandai besi, mesin sol sepatu
b.      Tanpa mengubah bentuk, tapi dengan melakukan pemilihan kualitas. Contoh: gabah untuk dikipas dihalangkan butir-butirnya yang kosong, dsb.
Ø  Bagi pengusaha kecil dan pengrajin, peningkatan kualitas dalam bentuk koperasi sangat penting, karena dapat diperoleh standar kualitas seperti kehendak pasaran. Jika kualitas tidak sesuai standar, maka harga dari hasil produksi pengusaha satu dengan yang lain akan berbeda. Contoh: harga sepatu yang dipasarkan koperasi hasil pembuatan sepatu Amin lain dengan Kasan. Harga sepatu Kasan lebih tinggi, sebab meski modelnya sama, tapi kekuatannya beda.
Ø  Untuk dapat meningkatkan usaha Koperasi yang bergerak dibidang peningkatan kualitas bersama, hal yang perlu diperhatikan:
a.       Adanya alat yang dapat meningkatkan kualitas. Contoh: Koperasi Pandai Besi yang memiliki mesin butut.
b.      Adanya pemberian wewenang kepada koperasi dari para anggotanya untuk melakukan tindakan demi peningkatan kualitas barang.

5. Lelang
            Lelang adalah salah satu cara untuk memperoleh harrga yang baik bagi anggota adalah dengan cara pelanggan . Koperasi Indonesia yang sudah biasa dengan cara lelang adalah koperasi periklanan . Adapun cara berhasilnya system lelang , ada beberapa syarat yang harus di penuhi antara lain :
·         Terpasahnya penjual dengan calon pembeli .
·          Tidak adanya persatuan antara pembeli .
·         Perlu adanya organiasi yang cukup kuat dan berwibawa untuk dapat menggerakan pelangggan agar dapat berperan dengan baik .

6.KOPERASI SERBA USAHA
        
          Kegiatan-kegiatan koperasi unit desa didalam pengumpulan adalah antaralain membeli padi/gabah/beras dari pada anggota.dibeberapa tempat koperasi unit desajuga mengelola hasil para anggotanya didalam rangka meningkatkan mutu barang yang dihasilkan oleh para anggotanya. selain padi/beras juga hasil pertanian lainnya dapat dipasarkan bersama seperti jagung,kedelai dan palawija lainnya.
          Kegiatan-kegiatan KUD(koperasi unit desa) dibidang penyaluran sarana produksi seperti benih unggul,pupuk dan obat-obatan untuk pemberantasan hama, alat-alat pertanian. koperasi unit desa juga membeli bersama kebutuhan para anggotanya akan barang-barang untuk memenuhi keperluan sehari-harinya, seperti garam,tekstil/pakaian,sabun,minyak dan lain-lainnya.koperasi unit desa ini ialah merupakan badan usaha ditingkat desa,artinya seluruh kegiatan perekonomian ditingkat desa dilaksanakan oleh koperasi unit desa, baik petani maupun non petani.koperasi unit desa memperluas kegiatan usahanya dengan usaha-usaha diverifikasi, yang dimaksud dengan usaha diverifikasi tersebut adalah melebarkan dan meluaskan usahanya pada berbagai kegiatan yang kini seperti peternakan,kerajinan,perkebunan rakyat dan sebagainya.
            Kegiatan koperasi unit desa pada waktu-waktu tertentu sangat menolong petani yaitu kegiatan pengkreditan kepada para petani. pengkreditan meliputi 3 macam kredit, yaitu kredit untuk produksi/penggarapan tanah, pembelian bibit dan obat-obatan serta alat pertanian, kredit paceklik, dan kredit cndak kulak yaitu kredit yang diberikan oleh koperasi unit desa kepada pedagang-pedagang kecil didesa.


7.PENGKREDITAN

Koperasi yang berusaha dibidang perkreditan ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu
Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Bank, Koperasi Serba Usaha seperti Koperasi Unit Desa,
Koperasi Pegawai Negri dan Koperasi Fungsional lainnya.
Usaha Koperasi Simpan Pinjam pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan akan
uang dari pada anggotanya. Karena Koperasi itu pada dasarnya adalah usaha yang harus dapat
memenuhi kebutuhannya dari kemampuannya sendiri, maka untuk dapat memperoleh uang ,
harus melakukan penyimpanan-penyimpanan terlebih dahulu. Dengan demikian tujuan dari
pada didirikannya Koperasi Simpan Pinjam sebenarnya adalah untuk menolong dirinya sendiri
dengan kekuatannya sendiri dengan cara menggunakan uangnya secermat mungkin.

Perkembangan Koperasi yang bergerak dibidang keuangan ini yang kedua adalah
Koperasi Bank (Bank Koperasi). Bank Koperasi ini, adalah Bank yang didirikan oleh Koperasi di
dalam usahanya untuk dapat memenuhi kebutuhannya akan permodalan dari kekuatannya
sendiri. Modal dari Bank Koperasi, juga berasal dari Koperasi – koperasi anggotanya.
Kegiatan bidang ideal.

8. KEGIATAN BIDANG IDEAL
Setiap Koperasi, selain menjalankan usaha-usaha dibidang ekonomi juga melaksanakan
kegiatan-kegiatan dibidang ideal. Kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan usaha-usaha
Koperasi di dalam menjalankan sendi-sendi dasar Koperasi. Kegiatan-kegiatan ideal sebuah
Koperasi pada dasarnya akan meliputi : penerangan, pendidikan, penyuluhan dengan berbagai
Cara.
bila ditinjau dari segi usahanya. Kegiatan ideal itu tercermin  pula pada pembagian sisa hasil usaha dan pada pemberian bunga atas modal. Dua hal tersebut
adalah dua ketentuan dari sendi-sendi Dasar Koperasi yang ada, maka ditilik dari segi usaha,
Koperasi yang tidak memenuhinya telah menyimpang dari rel Koperasi yang telah ditentukan
untuk itu.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar